MAKALAH
Sistem Pemerintahan Negara
Republik Indonesia
DISUSUN
OLEH:
Ø CARWIN
Ø SITI HANIPAH
Ø EVA FAUZIAH
Ø JUMRI
SMK
NUR-INSANI ANGSANA PANDEGLANG BANTEN
2014/2015
KATA PENGANTAR
Puji
dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat
limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan
baik dan benar, serta tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami akan membahas
mengenai “Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia”.
Makalah
ini telah dibuat dengan berbagai pengumpulan data dan beberapa bantuan dari
berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan
hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penyusunan makalah ini.
Kami
menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh
karena itu kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang
dapat membangun kami. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan
untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir
kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Angsana, 10 november 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR .............................................................................
DAFTAR ISI ………………………………………………………………….
BAB I PENDAHULUAN ...............................................................
A. Latar Belakang ...................................................................................
B. Rumusan Masalah ..............................................................................
C. Tujuan Penulisan ................................................................................
BAB II Sistem Pemerintahan Negara RI....................
A. Pengertian Sistem Pemerintahan ........................................................
B. Sistem Pemerintahan Negara RI.........................................................
I.
Pembagian Kekuasaan Negara menurut
UUD 1945......................
1.1. Sebelum Perubahan..........................................................................
1.2. Setelah Perubahan............................................................................
II.
Sistem Checks dan Balances menurut
UUD 1945....................
BAB III PENUTUP .........................................................................
3.1.Kesimpulan ........................................................................................
3.2.Saran ..................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA ..............................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk
menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi
tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan
rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang
kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan
mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung
selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal
tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga
kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas,
menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi,
keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi
dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem
pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa
mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara sempit,Sistem
pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan
guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya
perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri. “.
Pembagian
kekuasaan pemerintahan seperti didapat garis-garis besarnya dalam susunan
ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah bersumber kepada susunan
ketatanegaraan Indonesia asli, yang dipengaruhi besar oleh pikiran-pikiran
falsafah negara Inggris, Perancis, Arab, Amerika Serikat dan Soviet Rusia.
Aliran pikiran itu oleh Indonesia dan yang datang dari luar, diperhatikan
sungguh-sungguh dalam pengupasan ketatanegaraan ini, semata-mata untuk
menjelaskan pembagian kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi proklamasi.
Pembagian kekuasaan pemerintah Republik Indonesia 1945 berdasarkan ajaran
pembagian kekuasaan yang dikenal garis-garis besarnya dalam sejarah
ketatanegaraan Indonesia; tetapi pengaruh dari luar; diambil tindakan atas tiga
kekuasaan, yang dinamai Trias Politica, seperti dikenal dalam sejarah kontitusi
di Eropa Barat dan amerika Serikat.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian Sistem Pemerintahan ?
2.
Bagaimana Sistem Pemerintahan di Indonesia ?
3.
Bagaimana Pelaksanaan Sistem Pemerintahan
Negara Indonesia ?
4.
Bagaimana Sistem Pemerintahan Negara
Indonesia Berdasarkan UUD 1945 ?
5.
Bagaimana Sistem Pembagian Kekuasaan
Negara Menurut UUD 1945 ?
6. Bagaimana Sistem Check and Balances Menurut
UUD 1945 ?
C. Tujuan Penulisan
Maksud penyusunan makalah ini adalah sebagai penambah
wawasan dan pengetahuan tentang Sistem Pemerintahan Indonesia dari sebelum
amandemen hingga sesudah amandemen.
Dan bertujuan agar kita semua lebih mengenal sistem
Pemerintahan Indonesia serta dapat ikut berpartisipasi didalamnya. Serta juga untuk menyelesaikan
tugas makalah PKN.
BAB
II
Sistem
Pemerintahan Negara Republik Indonesia
A.
Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua
kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system
(bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan
Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah.
Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh
melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu
wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan
dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan
memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti
yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan
eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan
negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri
atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan
memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam
suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu :
- Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan.
- Kekuasaan Legislatif yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang
- Kekuasaan Yudikatif yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi
lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Jadi, system pemerintaha negara
menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan
bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang
bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada
cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia
adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara
bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di
negara Indonesia.
B.
Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
Tidak satupun pasal dalam UUD 1945 yang menyebutkan dengan
tegas bahwa sistem pemerintahan Negara RI adalah sistem presidensial. Namun prinsip sistem presidensial dapat kita
pahami dari adanya ketentuan-ketentuan UUD 1945, sebagai berikut :
1.
Pasal 4 ayat 1 UUD 45 : “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”
2.
Pasal 17 ayat 1 : “Presiden dibantu oleh menteri Negara”
3.
Pasal 17 ayat 2 : “ Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden”
4.
Pasal 17 ayat 3 : “Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam
pemerintahan”
5.
Pasal 17 ayat 4 : “Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian Negara
diatur dalam undang-undang”
Dari ketentuan UUD 45 di atas dapat
disimpulkan bahwa Indonesia menganut system pemerintahan presidensial :
1. Presiden sebagai kepala negara
sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
2. Presiden adalah pihak yang
menyusun kabinet atau dewan menteri.
3. Para menteri bertanggung jawab
kepada presiden bukan kepada DPR atau parlemen.
4.
Masa jabatan menteri tergantung kepercayaan dari presiden. Presiden dapat mengganti menteri yang
dipandang tidak mampu melaksanakan tugas, karena presiden memiliki hak
prerogative.
Apabila
kita bicara sistem pemerintahan
Indonesia pada awal kemerdekaan, menurut ketentuan UUD 1945, maka sistem
pemerintahan Indonesia bersifat Presidensial dalam arti bahwa para menteri
tidak bertanggung jawab pada badan legislative atau parlemen/DPR, tetapi hanya
bertindak sebagai pembantu presiden. Akan tetapi pada waktu itu MPR, DPR, dan
DPA belum ada atau terbentuk sehingga presiden juga memegang kekuasaan
legislative yang dibantu oleh KNIP
(Komite Nasional Indonesia Pusat).
Sistem
pemerintahan Indonesia pernah mengalami perubahan menjadi sistem Parlementer,
sejak bulan November 1945, berdasarkan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November
1945, yaitu tanggung jawab politik terletak di tangan para menteri. Inilah dasar dianutnya sistem Pemerintahan
Parlementer di Indonesia sampai dengan dikeluarkannya dekrit presiden tangal 5 Juli 1959. Pada masa ini sistem politik dalam negeri
tidak stabil karena menganut sistem banyak partai, sehingga mengakibatkan
pergantian kabinet berkali-kali.
Sejak tanggal 27 Desember 1949 Negara Kesatuan RI berubah
menjadi ( Republik Indonesia
Serikat-RIS), menurut konstitusi RIS presiden adalah sebagai kepala negara dan
Kepala pemerintahan di tangan Perdana Menteri.
Lembaga Negara di masa RIS adalah presiden, dewan menteri, senat, DPR,
MA, dan BPK. Presiden tidak dapat salah
atau dipersalahkan atau (The King can do no wrong). Kabinet bertanggung jawab pada parlemen.
Begitu juga dengan sistem pemerintahan pada masa UUD Sementara 1950 adalah menganut sistem
parlementer dengan lembaga negaranya adalah Presiden, Menteri-menteri, DPR, MA,
dan DPA. Menurut UUDS 1950, Presiden sebagai kepala Negara dan tanggung
jawab pemerintahan ditangan perdana Menteri bersama para menterinya. Presiden tidak bisa diganggu gugat.
I.
Pembagian Kekuasaan Negara menurut UUD 1945
Susunan organisasi negara adalah
alat-alat perlengkapan negara atau lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD
1945 baik baik sebelum maupun sesudah perubahan. Susunan organisasi negara yang
diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan yaitu :
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR)
(2) Presiden
(3) Dewan Pertimbagan Agung (DPA)
(4) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
(5) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
(6) Mahkmah Agung (MA)
Badan-badan
kenegaraan itu disebut lembaga-lembaga Negara. Sebelum perubahan UUD 1945
lembaga-lembaga Negara tersebut diklasifikasikan, yaitu MPR adalah lembaga
tertinggi Negara, sedangkan lembaga-lembaga kenegaraan lainnya seperti
presiden, DPR, BPK, DPA dan MA disebut sebagai lembaga tinggi Negara.
Sementara
itu menurut hasil perubahan lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam UUD 1945
adalah sebagai berikut:
(1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
(2)
Presiden
(3)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
(4)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
(5)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
(6)
Mahkmah Agung (MA)
(7)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Secara
institusional, lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri
sendiri yang satu tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam
menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas atau
terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain, hal itu menunjukan bahwa UUD
1945 tidak menganut doktrin pemisahan kekuasaan.
Dengan perkataan lain, UUD 1945
menganut asas pembagian kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah badan-badan
kenegaraan yang diatur didalamnya serta hubungan kekuasaan diantara badan-badan
kenegaraan yang ada, yaitu;
1.1. Sebelum
Perubahan
- MPR, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, mempunyai kekuasaan untuk menetapkan UUD, GBHN, memilih Presiden dan Wakil Presiden serta mengubah UUD
- Presiden, yang berkedudukan dibawah MPR, mempunyai kekuasaan yang luas yang dapat digolongkan kedalam beberapa jenis:
- Kekuasaan penyelenggaran pemerintahan;
- Kekuasaan didalam bidang perundang undangan, menetapakn PP, Perpu;
- Kekuasaan dalam bidang yustisial, berkaitan dengan pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi;
- Kekuasaan dalam bidang hubungan luar negeri, yaitu menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain, mengangkat duta dan konsul.
- DPR, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat mempunyai kekuasaan utama, yaitu kekuasaan membentuk undang-undang (bersama-sama Presiden dan mengawasi tindakan presiden.
- DPA, yang berkedudukan sebagai badan penasehat Presiden, berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah
- BPK, sebagai “counterpart” terkuat DPR, mempunyai kekuasaan untuk memeriksa tanggung jawab keuangan Negara dan hasil pemeriksaannya diberitahukan kepada DPR.
- MA, sebagai badan kehakiman yang tertinggi yang didalam menjalankan tugasnya tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah.
1.2.
Setelah Perubahan
- MPR, Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN, menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu), tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD, susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
- DPR, Posisi dan kewenangannya diperkuat, mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU, Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah, Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
- DPD, Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR, keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan negara Republik Indonesia, dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu, mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
- BPK, Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi, mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
- Presiden, Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial, Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR, Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja, Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR, kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR, memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
- Mahkmah Agung, Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)], berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
- Mahkamah Konstitusi, Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution), Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD, Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
Atas dasar itu, UUD 1945 meletakan
asas dan ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan-hubungan (kekuasaan)
diantara lembaga-lembaga negara tersebut. Hubungan –hubungan itu adakalanya
bersifat timbal balik dan ada kalanya tidak bersifat timbal balik hanya sepihak
atau searah saja.
II.
Sistem Checks and Balances menurut UUD 1945
Didalam konstitusi negara republik
Indonesia (UUD 1945) telah mengatur tentang sistem checks and balances
antara lembaga-lembaga negara baik itu lembaga eksekutif, legislatif, maupun
yudikatif. Secara umum sistem check and balances menurut UUD 1945 dapat
digambarkan sebagai berikut :
Dalam
melaksanakan uji materi atau judicial review, yakni menentukan apakah
isi suatu peraturan baik itu Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP),
Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah (Perda) dan aturan lainnya yang
diatur dalam undang-undang, sudah sesuai atau tidak dengan peraturan
perundang-undangan yang ada diatasnya. Oleh sebab itu yang diuji ialah
isi/substansi/materi suatu peraturan perundang-undangan, hak inilah yang
disebut dengan hak judicial review (uji materi).
Institusi/
lembaga yang mengawal dan menjaga konstitusi secara yuridis formal,
biasanya mempunyai hak menguji secara material undang-undang, yakni menguji
suatu undang-undang apakah bertantangan dengan peraturan yang lebih tinggi
yaitu UUD atau tidak. Fungsi dasar institusi tersebut, adalah untuk menjaga dan
mengawasi agar suatu peraturan yaitu undang-undang tidak sampai melebihi atau
bahkan mengurangi ketentuan yang ada pada UUD, selain itu juga agar tidak
sampai terjadi penyimpangan terhadap UUD oleh si pembuat undang-undang atau
peraturan lainnya. Dalam sistematika ketatanegaraan RI hak tersebut diatas
hanya dimiliki oleh mahkamah konstitusi, dan bukan oleh mahkamah agung RI.
Beda
halnya dengan mahkamah agung, mahkamah ini hanya diberikan wewenang yang boleh
dikatakan terbatas karena hanya menguji peraturan yang ada dibawah
undang-undang. Dengan kata lain, mahkamah agung hanya mempunyai kewenangan
untuk menetapkan sah atau tidaknya suatu peraturan dibawah undang-undang,
dengan suatu asumsi bahwa bertentangan dengan peraturan perundang-undang yang
lebih tinggi derajadnya.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sistem
pembagian kekuasaan di negara Republik Indonesia jelas dipengaruhi oleh ajaran
Trias Politica yang bertujuan untuk memberantas tindakan sewenang-wenang
penguasa dan untuk menjamin kebebasan rakyat. Undang-undang Dasar 1945 menganut
ajaran Trias Politica karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara
dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara terdiri dari Badan
legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk Undang-undang, Badan eksekutif
yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang, Badan judikatif, yaitu
badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan megadilinya
Menurut UUD 1945 penyelenggaran
negara pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara seperti
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkmah Agung
(MA), Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara merupakan
lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang satu tidak merupakan bagian dari
yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga
Negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain,
hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin pemisahan kekuasaan,
dengan perkataan lain, UUD 1945 menganut asas pembagian kekuasaan dengan
menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan yang diatur didalamnya serta
hubungan kekuasaan diantara badan-badan kenegaraan yang ada.
Sistem pembagian kekuasan yang di
anut oleh Republik Indonesia saat ini tidak tertutup kemungkinan akan berubah
sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia, dengan di amandemen UUD 1945
tahun 1999-2004 menunjukan terjadinya perubahan dalam penyelenggaraan negara,
namun semua itu tetap dalam kerangka kedaulatan rakyat diatas segalanya.
B.
Saran
Mungkin inilah yang diwacanakan pada
penulisan kelompok ini meskipun penulisan ini jauh dari sempurna minimal kita
mengimplementasikan tulisan ini. Masih banyak kesalahan dari penulisan kelompok
kami, dan kami juga butuh saran/ kritikan agar bisa menjadi motivasi untuk masa
depan yang lebih baik daripada masa sebelumnya.
1 komentar:
ijin copas gan, mantap materinya sesuai buku yg ada thanks udah berbagi
Posting Komentar